apinusantara.com – Pontianak Kalbar – Dari sudut pandang hukum formal, tindakan apa pun dilarang menurut hukum harus ada sanksi, siapa pun itu tampa terkecuali yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terang Herman Hofi kepada awak media 9 Mei 2024 Wib
Demikian juga hal nya dengan pelanggaran hak atas tanah disebutkan secara tegas dalam Pasal Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut UU dan segala cara yang dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih terang Herman,” Berkaitan dengan mafia tanah memang tidak ada UU khusus mengenai mafia tanah akan tetapi mengatur bagaimana cara yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.
Mengenai tindakan tindakan mafia tanah yang sering mereka lakukan dapat dikenai UU Kejahatan terhadap pemalsuan surat atau dokumen yang diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP dan Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP serta Tindak pidana penggelapan hak yang berkaitan dengan barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah.
Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan stellionaat yang diatur dalam pasal 385 KUHP.
Serta kejahatan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Yang dimaksud ialah Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA, Pasal 6 Undan Nomor 51 /Prp/1960 mengenai larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Atau Kuasanya.
Pendek kata tidak ada kekosongan hukum dalam pemberantasan mafia tanah.
Cetus Dr Herman Hofi lagi,”Hanya persoalan nya APH dan BPN serius atau tidak dalam melawan mafia tanah ini.
Cuman sangat di sayangkan berbagai UU serta pasal-pasal yang ada di dalam nya untuk membasmi mafia tanah belum dimanfaatkan secara efektif, karena itu, para penegak hukum belum cermat dalam merumuskan ketika berhadapan dengan pelaporan mafia tanah.
Seharus nya APH mencari tahu secara detil masalah mafia tanah.
Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum, tidak mengambang atau tidak jelas dalam perencana penyidikan.
Persoalan penyelesaian mafia tanah sangat diharapkan masyarakat Korban mafia tanah pasti rakyat kecil dan pelakunya pasti pihak yang berwenang dan memiliki uang serta akses yang luas.
Untuk itu masyarakat sangat berharap pada APH memiliki hati nurani, dan rasa empati pada rakyat kecil yang tertindas. Hal ini akan memicu konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.
Penyelesaian konflik sengketa tanah sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keamanan hak atas tanahnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Tentu saja untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut dan berbagai Undang-Undang dapat mejadi acuan dalam memberikan hukum yang tegas kepada para mafia tanah yang semakin hari meresahkan masyarakat terutama pemilik tanah.
Sebagai pemilik tanah pun juga harus memiliki perlindungan hukum agar tidak merasakan dirugikan oleh mafia tanah.
Perlu adanya, ketegasan dari para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah tidak lain tidak bukan ya BPN”, Cetus Hofi
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jono Aktivis 98