Home / daerah

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:30 WIB

3 Pelaku Kurir Narkoba Lintas Kabupaten di Cekok Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Kubu Raya Kalbar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada hari Kamis (28/3/24) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

Baca Juga :  Asik Kelonan Enam Sejoli Kaget Lempar Selimut Akibat di Datangi Polisi

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

” Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak,” ungkap Ade.

Baca Juga :  Dampak Dari Limbah Perusahaan Tambang CMI Sungai Kediuk Sandai Berubah Warna

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,”ungka Ade.

Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Jumat Berkah Satbrimob Polda Kalbar Berbagi Kebahagiaan

daerah

Asik Mandi Seorang Warga Hilang di Bawa Arus Sungai

daerah

Pohon Sengon Tumbang Hambat Pengguna Jalan Antrian Panjang Kendaraanpun Terjadi

daerah

Satbrimob Polda Kalbar Siagakan Pasukan Siap Atasi Bencana

daerah

Hina Wartawan Pemilik Daging Ayam Beku Jelas Perbuatan Melawan Hukum

daerah

Kapolda Kalbar Bersama Forkopimda Kalbar Melepas Mudik Gratis Khatulistiwa 2024

daerah

Satgas Operasi Mantap Brata Kapuas 2024 Polda Kalbar Gelar Rapat Khusus

daerah

Puluhan Organ Relawan Paslon 02 Prabowo Gibran Sepakat Bahwa Kerja Belum Tuntas
Verified by MonsterInsights