Home / daerah

Sabtu, 23 Maret 2024 - 22:08 WIB

Pelaku Pengedar Sabu di Tangkap Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Melawi Kalbar

Dalam Ops Pekat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi dibantu oleh Kapolsek dan personel Polsek Tanah Pinoh berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu Kamis, (21/03/2024), sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan ini terjadi di Jalan Provinsi Kota baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah BDN Als BUD, berusia 37 tahun, beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi. Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H.,M.H Melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo memeberikan keterangan bahwa pengintaian terhadap tersangka dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB, dengan kegiatan pengintaian yang intensif. Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, tim kepolisian berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Polis Amankan Dua Sajam Dan Tiga Botol Miras Saat Razia Pekat

”Pada saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyrakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon” Jelasnya.

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka BDN Als BUD dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” Ungkapnya.

Baca Juga :  Apel Perdana Pasca Lebaran, Kapolres Sekadau Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Melawi untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polres Melawi juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar.

Sumber: Humas Polres Melawi
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Polres Melawi Mengamankan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 untuk Menciptakan Rasa Aman

daerah

Dua Tokoh Pemuda Asli Sintang Siap Memeriahkan Pilkada Sintang

daerah

Maraknya Pemberitaan Miring Tentang Kepala Desa Jaga baya,Masyarakat Unjuk Rasa Didepan Kantor Desa

daerah

Kejuaraan Piala Danyonif 318/AY Cup Kejurwil Karate BKC Provinsi Banten Resmi Dibuka

daerah

Laksanakan Cek Kesehatan Polres Sintang, Cegah Terjadinya Fatalitas

daerah

Kalbar Food Festival Dorong Potensi Wisata di Pontianak

daerah

Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Kembali Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

daerah

Berkah Ramadhan, Kapolres Lebak bagikan Paket Sembako kepada Penjual Takjil Keliling
Verified by MonsterInsights