Home / daerah

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:03 WIB

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Guproni

Apinusantara.com- Sekadau Kalbar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

“Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  H,Kahar Sibali Akan Maju Bakal Calon Wakil Bupati Takalar 2024

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram,” ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Baca Juga :  Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

“Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Polres Sekadau Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Puluhan Organ Relawan Paslon 02 Prabowo Gibran Sepakat Bahwa Kerja Belum Tuntas

daerah

Aktivitas PETI Rusak Cagar Budaya Tim Gabungan TNI – Polri Dan Forkompincam Berikan Peringatan Tegas

daerah

Konflik Agraria yang Tak Kunjung Usai di Kalbar, Pangamat : Belum Ada Upaya Yang Jelas dari Pemda dan BPN

daerah

Pangdam Tanjungpura Hadiri Perayaan Imlek Bersama Tahun 2575 Kongzili

daerah

Akhmad Jahuli Bakal Siap Maju Dan Membabgun Lebak

daerah

Hari Raya Idul Adha, Kapolres Lebak serahkan Hewan Qurban Ke Panitia Penyembelihan Hewan Qurban Polres Lebak

daerah

Dampak Dari Limbah Perusahaan Tambang CMI Sungai Kediuk Sandai Berubah Warna

daerah

Herman Hofi Minta Segera Pemda Dan Penegak Hukum Selesaikan Maslah Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan
Verified by MonsterInsights