Home / Hukum Dan Kriminal

Jumat, 28 Februari 2025 - 03:41 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Admin

Jakarta – Dilansir Berita Sebelumnya yang sudah tanyang dibeberapa media online tim investigasi redaksi langsung mempertanyakan soal perizianan Billiard Polaris dan menurut salah satu staf PTSP Kecamatan Kebon Jeruk Jelas Mengatakan Billiard Polaris tidak mengantongi Surat Izin Ganguan ( HO ).

Ditambah diduga tak mengantongi izin  SIUP MB Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol untuk Pengecer Pemprov DKI Jakarta Harus Juga Melampirkan Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) + KTP tetangga ( kiri, kanan, depan,
belakang ) yang notabennya warga sekitar keberatan dan syarat izin SKPL juga sama dengan syarat SIUP MB.

Lokasi usaha tidak boleh berada di dekat tempat ibadah, sekolah, atau fasilitas umum lainnya. pihak perizinan mengecek regulasi lokal mengenai zonasi penjualan minuman beralkohol sebelum mengajukan izin SKPL.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Bersama PJ Gubernur Kalbar, Pangdam XII/Tpr ,Forkopimda dan Tim Pamatwil OMB Mabes Polri Lakukan Patroli Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara di Lokasi TPS

Di tempat terpisah redaksi menghubungi Via Telpon KEPALA DINAS DPMPTSP PROVINSI DKI JAKARTA ( IR. BENI AGUS CHANDRA, M.SI )  Akan Memeriksa Izin apakah memiliki izin SIUP MB BILIARD POLARIS dan apabilah memiliki Izin SIUP MB  dan SKPL  dan ditemukanya adanya manipulasi data Kita Akan cabut izin SIUP MB nya akan menindak tegas yang terlibat kalau ditemukan ada manipulasi data dan kita Juga akan cek di OSS Apakah izin SKPL sudah terverifikasi atau belum dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC).

 

Baca Juga :  Satgas Tindak Ops Liong Polda Kalbar Lakukan Patroli Kamtibmas

Padahal  Menpora Tegaskan Tempat Olahraga Tak Boleh Jual Miras hingga Ada Live Music di beberapa hari yang  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tidak ingin Billiard menjual minuman alkohol dan adanya live music, karena merupakan tempat olahraga.

Tapi nyatanya pantauan Awak media  dilapangan Billiard POLARIS tidak mengikuti intruksi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo Yang tidak boleh menjual miras di tempat billiard dan Live musik. ditambah lagi billiard Polaris tidak mematuhi perda NOMOR 187 TAHUN 2014 

Warga hanya memintak adanya tindakan tegas dari instansi terkait apakah harus no viral no justice ujar salah satu warga kepada redaksi ( Tim )

Share :

Baca Juga

Hukum Dan Kriminal

Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami,Seorang Wanita Muda Tewas

Hukum Dan Kriminal

Kapolri Dan Kapolda Diminta Copot Kapolsek Biru – Biru Diduga Terima Setoran Dari Bandar Judi Sabung Ayam Dan Dadu Punya Joko

daerah

PT Berkuasa UPTD Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

Hukum Dan Kriminal

Toreh Sejarah, Eka Hariani Sandra Sebagai Perempuan Pertama Jabat Wakil Ketua DPRD Kab. Pasaman

daerah

Diduga Terindikasi Gudang Penampungan BBM Solar Bersubsidi

Hukum Dan Kriminal

Satgas OMB Polda Kalbar Dampingi Petugas Bawaslu dan Satpol PP Lakukan Penurunan APK

daerah

Kapolsek Jelaskan Kronologisnya Kasus Lakalntas Yang Menelan Korban Jiwa

Hukum Dan Kriminal

Provos Satbrimob Polda Kalbar Sidak Tempat” Hiburan
Verified by MonsterInsights