Home / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:41 WIB

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan Restoratif

Kabiro Kota Makassar

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan RestoratifKEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Barru di Aula Lantai 2, Kejati Sulawesi Selatan. Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ atas nama tersangka Haris bin Jamaluddin (51 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Nadirah binti Idris (44 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan Haris terjadi pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Pemenang Shopvaganza Mitra10 2024 Resmi Diumumkan! Apakah Anda Salah Satunya?

Saat itu tersangka Haris berangkat menuju pasar dan melihat ada 5 karung berisi kantong plastik di depan Gudang milik korban Nadirah. Tanpa seizin korban, tersangka lalu mengambil barang tersebut menuju Kota Barru untuk dijual. Atas kejadian tersebut, korban Nadirah mengalami kerugian sekitar Rp3.340.000.

Diketahui, tersangka memiliki seorang istri dan dua anak Perempuan yang masih berusia 10 dan 12 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan kini menumpang di rumah keluarganya di Pasar Mattirowalie.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dimana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh.

Baca Juga :  INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kenapa Warren Buffett Menyarankan Anak Muda untuk Beli Rumah Daripada Saham?

Uncategorized

Terra Drone Berikan Pelatihan Guna Mendukung Pemanfaatan Drone untuk Pemetaan di Perguruan Tinggi

daerah

Pengabdian Luar Biasa Personil Polwan Polres Melawi Saat Pemilu Tahun 2024 Walu Dalam Keadaan Hamil 9 Bulan

Uncategorized

Dorong Pertumbuhan Bisnis, OttoDigital Hadir dengan Solusi Digital untuk Ekosistem Usaha

Uncategorized

AnyMind Group merilis laporan “The East Asia E-commerce Landscape 2024”

Uncategorized

1XBET Лучник Рабочее Официальный Веб-журнал а еще Вербное

Uncategorized

Pencapaian Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Produk Hebat, dengan Segudang Penghargaan International

Uncategorized

Noxwin Gambling enterprise Remark + Greatest Bonus
Verified by MonsterInsights