Home / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:41 WIB

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan Restoratif

Kabiro Kota Makassar

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru Lewat Keadilan RestoratifKEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Barru di Aula Lantai 2, Kejati Sulawesi Selatan. Selasa (18/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Barru mengajukan RJ atas nama tersangka Haris bin Jamaluddin (51 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Nadirah binti Idris (44 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan Haris terjadi pada Sabtu tanggal 7 Desember 2024 di Pasar Sentral Pekkae, Kelurahan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Baca Juga :  Timothy Marbun, Wajah Familiar di Dunia Media, Kini Jadi Brand Ambassador Indorack

Saat itu tersangka Haris berangkat menuju pasar dan melihat ada 5 karung berisi kantong plastik di depan Gudang milik korban Nadirah. Tanpa seizin korban, tersangka lalu mengambil barang tersebut menuju Kota Barru untuk dijual. Atas kejadian tersebut, korban Nadirah mengalami kerugian sekitar Rp3.340.000.

Diketahui, tersangka memiliki seorang istri dan dua anak Perempuan yang masih berusia 10 dan 12 tahun. Sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan kini menumpang di rumah keluarganya di Pasar Mattirowalie.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dimana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh.

Baca Juga :  Sarinah Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Santuni Anak Yatim dalam Acara Buka Puasa Bersama

Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ. Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Barru untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Kabiro Kota Makassar. Jumriati

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Uncategorized

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

Uncategorized

Buy THC Throwaway Grass Pencils Delta 8, Delta ten

Uncategorized

Integrasi MiiTel & OneTalk: Kelola Call dan Chat Pelanggan dalam Satu Dashboard

Uncategorized

Kenyamanan Bikin Penumpang Pilih Taksi Listrik Evista

Uncategorized

Pinco casino Pinco Casino Resmi web dergisi Pinco Kumar Evi

Uncategorized

DoctorTool Raih Dua Penghargaan di Tech in Asia 2024: Wujudkan Visi Ekosistem Kesehatan Terpadu untuk Indonesia

Uncategorized

Kolaborasi Nusantara Global Network dan FBS Hadirkan Sistem Self-Rebate Inovatif untuk Maksimalkan Peluang Trading
Verified by MonsterInsights