Kuasa Hukum Maya Dan Amelia Memberikan Klarifikasi ke Pada Awak Media Terkait Panggilan Yang Di Terimah Dari Polsek Tallo.
Makassar, 29 Januari 2025–Kuasa Hukum Maya dan Amelia memberikan klarifikasi kepada awak media terkait panggilan klarifikasi yang diterima dari Polsek Tallo. Panggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang anggota Bhayangkari yang merupakan istri dari seorang oknum polisi di Polsek Bontoala.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pihak terlapor menegaskan bahwa mereka bersikap kooperatif dalam menghadiri undangan klarifikasi tersebut.
Namun, mereka merasa bahwa laporan yang dilakukan oleh Firayanti, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Laporan tersebut menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang menurut pendamping hukum perlu dibuktikan secara sah.
Menurut keterangan Dito Arsandi, S.H, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika Firayanti bersama tiga anggota keluarganya mendatangi rumah Amel. Diduga, kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan tindakan kekerasan, namun berhasil dicegah oleh suami dan mertua Amelia sehingga tidak terjadi insiden lebih lanjut.
Namun, yang menjadi keheranan bagi pihak Amelia adalah justru Firayanti yang mengajukan laporan dan mengklaim dirinya sebagai korban. Padahal, menurut Dito, klien kamilah yang seharusnya menjadi pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum berencana untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Firayanti dan keluarganya.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP, karena saat kejadian, Firayanti dan keluarganya diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia. Ungkap Dito
Dalam kesaksiannya, Amelia menyebut bahwa Firayanti bahkan sempat masuk ke dalam rumah dan mendobrak pintu kamar, sambil mencari keberadaan dirinya. Amelia berharap agar laporan ini segera diproses dengan cepat mengingat sudah beberapa bulan berlalu tanpa kejelasan.
Sementara itu, pendamping hukum juga menyinggung mengenai laporan yang telah diajukan oleh pihak Amelia di Polrestabes pada 4 November 2024. Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan lebih dari tiga bulan dan penyidik telah menerima biaya untuk mengambil saksi ahli.
Namun, yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah mengapa Firayanti yang sebelumnya diduga melanggar Undang-Undang ITE justru kembali melaporkan Amelia di Polsek Tallo dengan Pasal 310 KUHP.
Pendamping hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga klien mereka mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah diajukan
Kabiro Kota Makassar jumriati