Home / daerah

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:30 WIB

3 Pelaku Kurir Narkoba Lintas Kabupaten di Cekok Polisi

Guproni

Apinusantara.com- Kubu Raya Kalbar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada hari Kamis (28/3/24) sekitar pukul 04.00 WIB. Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

Baca Juga :  Kapolres Taput Komitmen Berantas Perjudian Penyakit Masyarakat Sampai Keakar - Akarnya

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah. Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

” Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak,” ungkap Ade.

Baca Juga :  Ikuti Nuzulul Qur'an Secara Virtual Kapolres Landak Ikut Bukber Sambil Serahkan Santunan Ke Anak Yatim Piatu

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,”ungka Ade.

Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade
Jono

Share :

Baca Juga

daerah

Satlantas Polres Melawi Melaksanakan Pengamanan Arus Lalu Lintas Di Sejumlah Lokasi Pasar Juadah Dan Kantin Ramadhan Di Nanga Pinoh

daerah

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN I DI POLRESTA PONTIANAK

daerah

IPWL GMDM CIANJUR, BERBAGI BERKAH DI BULAN RAMADAN

daerah

Rafli Fikar Oktadi Butuh Uluran Tangan Dari Para Dermawan Untuk Pengobatan

daerah

Terkait berita yang beredar di SPBUN PT Anggita no. 18.205.026 angkat bicara

daerah

Aksi Cabul Terhadap Lima Bocah Laki-laki, Pemuda Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak

daerah

Polis Amankan Dua Sajam Dan Tiga Botol Miras Saat Razia Pekat

daerah

Aksi Balap.Liar di Jalan Arteri Supadio Polisi Amankan 10 Unit Motor
Verified by MonsterInsights